Viral Salat Tarawih Kilat, Kemenag: Tidak Boleh Melanggar Kaidah
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar menyikapi kejadian salat tarawih kilat yang viral di sejumlah media sosial.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar menyikapi kejadian salat tarawih kilat yang viral di sejumlah media sosial.
Dirinya mengimbau kepada seluruh umat Islam agar melaksanakan salat tarawih dengan tertib dan khusyuk.
"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan Covid-19, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat salat. Salat sendirian dan salat berjemaah ada tata tertibnya," ungkap Fuad melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Anggota Banser Jombang Ini Meninggal Dunia Saat Jadi Imam Shalat Tarawih dan Witir
Baca juga: Rindu Tarawih Bersama, Ibu Indah Permatasari Tak Tahu Kabar Anaknya Sejak Jadi Istri Arie Kriting
Fuad menyarankan praktik ibadah seperti salat tarawih berjemaah dengan sangat cepat yang sempat menjadi viral sebaiknya diperbaiki.
Mengingat ibadah salat harus diresapi arti atau makna bacaannya dan makna gerakan salatnya.
"Melalui prosesi ibadah Ramadan mari kenalkan Islam secara baik kepada masyarakat," tutur Fuad.
Fuad menegaskan shalat tarawih bukan sekadar formalitas ibadah dalam rangka mengisi malam Ramadan, tapi juga substansi dan kualitas ibadahnya harus diperhatikan.