Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.
Baca juga: Bolehkah Santap Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Apa Hukumnya?
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
- 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
- Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud, sehingga tidak tampak jika dilihat.
Dalam hal ini contohnya seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Adapun cara menghilangkannya yakni cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.