Berlaku Mulai Hari Ini, 6 Mei 2021! Ini Peraturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Berikut ini peraturan lengkap mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai hari ini 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhandan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon Il yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
- Berlaku secara individual;
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negar; dan
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa PandemiCoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).
6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.