Berlaku Mulai Hari Ini, 6 Mei 2021! Ini Peraturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Berikut ini peraturan lengkap mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai hari ini 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dalam SE 13 Tahun 2021 juga terdapat Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan dan Fungsi Pendukung.
Fungsi Pencegahan
- Identifikasi titik potensi kerumunan;
- Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer (3M) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;
- Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;
- Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; dan
- Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.
Fungsi Penanganan
- Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yangpositif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;
- Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;
- Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;
- Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;
- Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan
- Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.