Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
Berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Berikut besaran zakat berupa uang dan beras yang harus dikeluarkan per daerah.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, dapat disimak dalam artikel berikut.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di setiap daerah, nilainya berbeda-beda.
Maka dari itu, Tribunnews.com memberikan informasi terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap daerah, dari DKI Jakarta hingga DIY di dalam artikel ini.
Perlu diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi Muslim, baik lelaki maupun perempuan.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2021, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Diri Sendiri hingga Seluruh Keluarga
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan Beserta Syaratnya
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat Idul Fitri.
Dikutip dari Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan berupa beras atau makanan pokok, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut besaran zakat fitrah berupa uang di setiap daerah, sesuai dengan keputusan Baznas di daerah:
DKI Jakarta
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Jawa Barat
Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:
- Kota Bandung: Rp 30.000
- Kota Depok: Rp 37.500