Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah

Berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Berikut besaran zakat berupa uang dan beras yang harus dikeluarkan per daerah.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan? Berikut besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah, mulai DKI Jakarta hingga DIY. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, dapat disimak dalam artikel berikut.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di setiap daerah, nilainya berbeda-beda.

Maka dari itu, Tribunnews.com memberikan informasi terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap daerah, dari DKI Jakarta hingga DIY di dalam artikel ini.

Perlu diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi Muslim, baik lelaki maupun perempuan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2021, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Diri Sendiri hingga Seluruh Keluarga

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan Beserta Syaratnya

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat Idul Fitri.

Dikutip dari Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan berupa beras atau makanan pokok, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut besaran zakat fitrah berupa uang di setiap daerah, sesuai dengan keputusan Baznas di daerah:

Berita Rekomendasi

DKI Jakarta

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:

- Kota Bandung: Rp 30.000

- Kota Depok: Rp 37.500

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas