Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah

Berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Berikut besaran zakat berupa uang dan beras yang harus dikeluarkan per daerah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan? Berikut besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah, mulai DKI Jakarta hingga DIY. 

- Kota Bekasi: Rp 40.000

- Kota Tasikmayala: Rp 30.000

- Kota Banjar: Rp 25.000

- Kota Sukabumi: Rp 30.000

- Kota Cimahi: Rp 30.000

- Kota Cirebon: Rp 37.000

- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000

Rekomendasi Untuk Anda

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000

- Kabupaten Karawang: Rp 32.000

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas