Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
Berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Berikut besaran zakat berupa uang dan beras yang harus dikeluarkan per daerah.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
![Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lustrasi-warga-membayar-zakat-fitrah1.jpg)
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan? Berikut besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah, mulai DKI Jakarta hingga DIY.
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 27.500
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000
Berita Rekomendasi
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras, Disertai Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Baca juga: Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan
Banten
Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.