Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah

Berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Berikut besaran zakat berupa uang dan beras yang harus dikeluarkan per daerah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan? Berikut besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah, mulai DKI Jakarta hingga DIY. 

- Kabupaten Subang: Rp 27.500

- Kabupaten Garut: Rp 30.000

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

Rekomendasi Untuk Anda

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras, Disertai Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Baca juga: Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan

Banten

Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.

Semarang

Untuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000 per orang.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas