Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah

Berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Berikut besaran zakat berupa uang dan beras yang harus dikeluarkan per daerah.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan? Ini Besaran Zakat Uang dan Beras per Daerah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Berapa besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan? Berikut besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tiap daerah, mulai DKI Jakarta hingga DIY. 

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000

- Kabupaten Subang: Rp 27.500

- Kabupaten Garut: Rp 30.000

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2021 dengan Uang dan Beras, Disertai Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Baca juga: Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan

Banten

Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas