Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021 jatuh pada Pada Kamis tanggal 13 Mei 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Sidang Isbat 2021, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
kemenag.go.id
Telekonferensi Sidang Isbat penetapan awal Syawal 1442 H, Jakarta, Selasa (11/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Penetapan ini berdasar keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021," ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H seperti dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.

Menag mengatakan, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.

"Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat," kata Menag.

Berdasarkan posisi yang telah dijelaskan, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.

Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah  Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menegaskan tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa (11/5/2021).
Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah  Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menegaskan tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa (11/5/2021). (Kemenag)

Hal ini dapat dikonfirmasi dengan pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Berita Rekomendasi

Tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia.

"Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua."

"Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ujar Menag.

Dua alasan di atas membuat Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.

"Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri," jelas Menag.

Masih di masa pandemi, Menag mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H ini digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hadir secara fisik dalam Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H/2021M Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hadan Syadzili, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin.

Hadir pula beberapa perwakilan Duta Besar negara sahabat.

Sementara para pimpinan ormas, pakar astronomi, Badan Peradilan Agama, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama lainnya mengikuti jalannya sidang isbat melalui media konferensi video.

Sebelumnya, pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementrian Agama Cecep Nurwendaya menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Cecep saat memaparkan data posisi hilal menjelang awal bulan Syawal 1442 H/2020 M pada Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H, di Jakarta.

"Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari," terang Cecep.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021

Baca juga: Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, Gus Yaqut: Mari Rayakan Lebaran dengan Protokol Kesehatan

Keputusan Kemenag ini senada dengan keputusan penetapan 1 Syawal 1442 H oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Dua di antaranya adalah PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021.

Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.

Sehingga warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Tarawih terakhir pada Ramadhan 1442 H, pada Rabu, 12 Mei 2021.

Sementara pada Kamis, 13 Mei 2021 pagi hari, warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Idul Fitri.

Keputusan yang sama juga dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU juga mengumumkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, pengumuman tersebut didasarkan pada hasil Rukyatul Hilal yang dilakukan Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama di sejumlah titik di Indonesia hari ini, Selasa (11/5/2021).

Dari hasil pemantauan tersebut, kata Said, tidak ada satu pun tim yang berhasil melihat hilal.

Hal tersebut disampaikannya melalui siaran langsung bertajuk Ikhbar Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriyah di kanal Youtube NU Channel pada Selasa (11/5/2021).

"Dengan demikian umur bulan Ramadan 1442 Hijriyah adalah 30 hari istiqmal."

"Atas dasar Istiqmal tersebut dan sesuai dengan pendapat Al Mazahibul Arba'ah, dengan ini PBNU mengabarkan, awal bulan Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021," kata Said.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Nahdlatul ulama dan umat Islam pada umumnya agar menyempurnakan ibadah puasa 30 hari dan berhari raya pada Kamis 13 Mei 2021.

Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang digelar Kemenag.
Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H yang digelar Kemenag. (Tangkap Layar Akun YouTube Kemenag RI)

Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) juga merilis panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H/2021.

Berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dari Kemenag:

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Panduan pelaksanaan malam takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Berita lain seputar Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas