Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang yang Diwakilkan Beserta Syaratnya

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan orang yang diwakilkan, beserta syaratnya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
zoom-in Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang yang Diwakilkan Beserta Syaratnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Zakat fitrah dikeluarkan umat Islam setiap bulan ramadan, di musola nilai zakat yang dibayarkan bila dalam bentuk beras yakni sebanyak 2.5 kilogram/orang dan bila dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp 35 ribu/orang. Kemudian zakat yang terkumpul akan dibagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

- Harta tersebut melewati haul; dan

- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

BERITA TERKAIT

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Nadya)

Simak berita lain terkait Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas