Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Menurut Kementerian Agama Tahun 2021
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat pandemi pada tahun 2021, berikut ketentuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Besok, Kamis (13/5/2021), seluruh umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sayangnya, pada Hari Raya Idul Fitri, negara kita masih terkendala oleh Pandemi Covid-19.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat idul Fitri 2021.
Dikutip dari kemenag.go.id, Surat Edaran Menag RI No 07 Tahun 2021 membahas mengenai Panduan Salat Idul Fitri saat pandemi dari mulai malam takbir hingga kegiatan silaturahim.
Panduan tersebut diterbitkan agar seluruh umat muslim dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.
Baca juga: 25 Link Download Twibbon Kartu Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H, Ini Cara Membuatnya
Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:
Malam Takbir
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Bahasa Indonesia & Inggris
Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.