Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 Berdasarkan Fatwa MUI Dilengkapi Panduan Khutbah
Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19. Berikut cara pelaksanaannya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 2021 masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa tersebut, panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
MUI juga menetapkan pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah.
Berikut panduan khutbah Idul Fitri dan ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan fatwa MUI:
Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan Menghapus Dosa
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri 2021/1442 H, Lengkap dengan Contoh Khutbah
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
- Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
- Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
- Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali.
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur’an
- Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: Bacaan Takbiran pada Malam Idul Fitri Versi Pendek dan Panjang, Disertai Lafal Latin dan Arti
Ketentuan Salat Idul Fitri di Rumah
- Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
- Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah di atas.
c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan yang ada.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
- Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah di atas.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan Takbir Idul Fitri
- Setiap Muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
- Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
- Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
- Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
- Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
- Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
(Tribunnews.com/Mohay)