Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Salat di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning

Panduan sholat Idul Fitri 2021 1 Syawal 1442 H yang akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Panduan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Salat di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Al Istiqomah, Minggu (24/5/2020). Berikut panduan sholat Idul Fitri 2021 1 Syawal 1442 H yang akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid hanya untuk zona hijau dan kuning.

Sehingga, umat Islam yang berada di zona merah dan oranye harus melaksanakan salat Idul Fitri 2021 di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Efendi.

Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

"Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.go.id.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," jelasnya.

Baca juga: Menag, PP Muhammadiyah dan PBNU Imbau Warga Sholat Idul Fitri 2021 di Rumah

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Baca juga: 35 Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi.

Berita Rekomendasi

Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahmi bersama keluarga terdekat saja," kata Menag.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.

Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musala, maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2021 Sendirian atau Berjamaah, Dilengkapi Tata Cara dan Amalan Sunah

Pelaksanaan Idul Fitri 2021 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:


1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas