Tahun Ini, Mudik dan Salat Tarawih di Masjid Diizinkan, Karantina Dihapus bagi PPLN, Ini Syaratnya
Pemerintah memperbolehkan umat Muslim untuk melaksanakan mudik lebaran dan salat tarawih tahun ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri 2022.
Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah menerima vaksinasi booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan."
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Jokowi menjelaskan sampai 22 Maret 2022 perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.
Izinkan Salat Tarawih di Masjid
Jokowi juga memberi izin bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Presiden menambahkan, untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber dan Open House
Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.
Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.