Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Dokter Reisa Ingatkan Tetap Pakai Masker
Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masih dalam situasi pandemi, Ramadan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun sebelumnya. Adabeberapa aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hal ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo jika aturan baru Ramadan kali ini seiring dengan perkembangan yakni trend perbaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Masjid Istiqlal Kembali Akan Layani Ibadah Tarawih Selama Bulan Ramadan: Kapasitas 100 Persen
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Kritisi Syarat Harus Vaksin Booster bagi Jamaah Tarawih
Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.
"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada. Yaitu menjalankan protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).
Selain itu, dokter Reisa juga mengyebutkan jika peraturan yang kedua adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.
Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.
"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.
Baca juga: Sambut Ramadan 2022, Dewan Masjid Indonesia Keluarkan SE Soal Aturan Ibadah, Ini Isinya
Baca juga: Sri Sultan HB X Minta Masyarakat Terima Suntikan Vaksin Booster Sebelum Mudik
Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.
Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.
"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.
Baca juga: Singapura Longgarkan Pembatasan Covid-19, Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan
Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.
"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.