Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Dokter Reisa Ingatkan Tetap Pakai Masker

Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Dokter Reisa  Ingatkan Tetap Pakai Masker
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Dokter Reisa Ingatkan Tetap Pakai Masker.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Masih dalam situasi pandemi, Ramadan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun sebelumnya. Adabeberapa aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hal ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo jika aturan baru Ramadan kali ini seiring dengan perkembangan yakni trend perbaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Masjid Istiqlal Kembali Akan Layani Ibadah Tarawih Selama Bulan Ramadan: Kapasitas 100 Persen

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Kritisi Syarat Harus Vaksin Booster bagi Jamaah Tarawih

Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada. Yaitu menjalankan protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).

Selain itu, dokter Reisa juga mengyebutkan jika peraturan yang kedua adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Senin (19/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Senin (19/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19)

Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.

Berita Rekomendasi

"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.

Baca juga: Sambut Ramadan 2022, Dewan Masjid Indonesia Keluarkan SE Soal Aturan Ibadah, Ini Isinya

Baca juga: Sri Sultan HB X  Minta Masyarakat Terima Suntikan Vaksin Booster Sebelum Mudik

Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.

Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.

Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.

Baca juga: Singapura Longgarkan Pembatasan Covid-19, Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan

Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.

"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas