Orangtua Meninggal tapi Mempunyai Utang Puasa, Bagaimana Cara Membayarnya?
jika orang tua sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab moral bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orang tuanya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim yang beriman diperintahkan untuk melakukan puasa di Bulan ramadhan, dan hukumnya adalah wajib.
Apabila terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur, maka harus mengganti di bulan lain.
Mengganti puasa Ramadhan di bulan lain ini disebut dengan qadha.
Berdasarkan QS Al-Baqarah:184, jika seseorang meninggalkan puasa wajib Ramadhan, maka dapat mengganti di hari lain sesuai dengan hari yang ditinggalkan.
Namun jika di hari lain tidak mampu berpuasa maka dapat mengganti dengan fidyah.
Umat muslim yang ingin membayar utang puasa dapat melakukannya di hari apa saja, selama hari tersebut bukan hari haram untuk berpuasa.
Atau, bisa juga dilakukan bersamaan dengan hari Senin atau Kamis untuk mendapatkan beberapa pahala puasa sekaligus.
Baca juga: Sampai Kapan Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dilakukan? Adakah Batas Waktunya?
Baca juga: Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?
Namun bagaimana jika orangtua meninggal padahal mempunyai utang puasa yang harus dibayarkan?
Muhammadiyah dalam sebuah postingan di Instagram-nya menerangkan, jika orang tua sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab moral bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orang tuanya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis tentang qadha puasa untuk orang tua yang telah meninggal.
“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].
Kemudian dalam hadits lain juga diterangkan,
“Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan] bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].
Berdasarkan dalil tersebut, maka diperintahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia karena orangtuanya belum sempat melaksanakan selama masih hidup.