Orangtua Meninggal tapi Mempunyai Utang Puasa, Bagaimana Cara Membayarnya?
jika orang tua sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab moral bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orang tuanya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dalam hal ini, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia berdosa.
Di sisi lain, orang tersebut tetap wajib yang mengqadha puasanya.
Selain itu juga wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam satiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa berdosa mengakhirkan qadha puasa (hingga datang puasa berikutnya) jika waktu qadha berakhir tanpa ada udzur. Ini berdasarkan perkataan Aisyah; Aku dahulu punya kewajiban qadha puasa Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk (mengurus) Nabi Saw. Mereka berkata; Andaikan bisa, maka Sayidah Aisyah akan mengakhirkan qadha puasa tersebut. Selain itu, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang berulang-ulang setiap tahun sehingga tidak boleh mengakhiran puasa Ramadhan pertama pada puasa Ramadhan berikutnya sebagaimana shalat-shalat wajib.
Baca juga: 9 Hal yang Makruh Dilakukan saat Puasa, Pahala Dapat Berkurang dan Jadi Tidak Bermakna
Pendapat kedua yakni tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Ini merupakan pendapat dari ulama Hanafiyah, bahwa Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Menurut ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib memberikan fidyah.
Ia boleh melakukan qadha puasa kapan saja, tanpa batas akhir waktu tertentu.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Ulama Hanafiyah berkata; Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan secara mutlak dan tidak berdosa, meskipun puasa Ramadhan berikutnya sudah tiba.
(Tribunnews.com/Tio)