Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Orangtua Meninggal tapi Mempunyai Utang Puasa, Bagaimana Cara Membayarnya?

jika orang tua sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab moral bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orang tuanya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Orangtua Meninggal tapi Mempunyai Utang Puasa, Bagaimana Cara Membayarnya?
freepik.com/Harryarts
Bagaimana ketentuan membayar hutang puasa orang tua? 

TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim yang beriman diperintahkan untuk melakukan puasa di Bulan ramadhan, dan hukumnya adalah wajib.

Apabila terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur, maka harus mengganti di bulan lain.

Mengganti puasa Ramadhan di bulan lain ini disebut dengan qadha. 

Berdasarkan QS Al-Baqarah:184, jika seseorang meninggalkan puasa wajib Ramadhan, maka dapat mengganti di hari lain sesuai dengan hari yang ditinggalkan.

Namun jika di hari lain tidak mampu berpuasa maka dapat mengganti dengan fidyah.

Umat muslim yang ingin membayar utang puasa dapat melakukannya di hari apa saja, selama hari tersebut bukan hari haram untuk berpuasa.

Atau, bisa juga dilakukan bersamaan dengan hari Senin atau Kamis untuk mendapatkan beberapa pahala puasa sekaligus.

Baca juga: Sampai Kapan Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dilakukan? Adakah Batas Waktunya?

Baca juga: Ketentuan Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?

Berita Rekomendasi

Namun bagaimana jika orangtua meninggal padahal mempunyai utang puasa yang harus dibayarkan?

Muhammadiyah dalam sebuah postingan di Instagram-nya menerangkan, jika orang tua sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab moral bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orang tuanya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis tentang qadha puasa untuk orang tua yang telah meninggal.

“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].

Kemudian dalam hadits lain juga diterangkan,

“Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan] bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].

Berdasarkan dalil tersebut, maka diperintahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia karena orangtuanya belum sempat melaksanakan selama masih hidup.

Cara Menggantikan Puasa Orang Tua

Jika Orang tua masih hidup:

Meninggalkan puasa wajib diganti dengan puasa di hari lain

Jika meninggalkan puasa karena uzur tetap, maka puasa bisa diganti dengan fidyah

Jika orang tua tidak memiliki harta untuk fidyah maka secara moral anak baik perorangan atau patungan diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya.

Jika orang tua telah meninggal:

Jika orang tua tidak meninggalkan harta, maka diperintahkan anaknya untuk qadha puasa atau boleh dnegan mambayarkan fidyah

Jika orang tua meninggalkan harta, maka sebelum harta warisan dibagikan harus diutamakan untuk membayar fidyah terlebih dahulu.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan 2022, Lengkap dengan Tahlil

Ketentuan batas akhir qadha puasa Ramadhan 

Lantas apakah ada ketentuan mengenai kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan itu bisa dilakukan?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, setidaknya terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini.

Pertama, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Syafiiyah dan ulama Hambali.

Dalam hal ini, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia berdosa.

Di sisi lain, orang tersebut tetap wajib yang mengqadha puasanya.

Selain itu juga wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam satiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa berdosa mengakhirkan qadha puasa (hingga datang puasa berikutnya) jika waktu qadha berakhir tanpa ada udzur. Ini berdasarkan perkataan Aisyah; Aku dahulu punya kewajiban qadha puasa Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk (mengurus) Nabi Saw. Mereka berkata; Andaikan bisa, maka Sayidah Aisyah akan mengakhirkan qadha puasa tersebut. Selain itu, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang berulang-ulang setiap tahun sehingga tidak boleh mengakhiran puasa Ramadhan pertama pada puasa Ramadhan berikutnya sebagaimana shalat-shalat wajib.

Baca juga: 9 Hal yang Makruh Dilakukan saat Puasa, Pahala Dapat Berkurang dan Jadi Tidak Bermakna

Pendapat kedua yakni tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Ini merupakan pendapat dari ulama Hanafiyah, bahwa Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Menurut ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib memberikan fidyah.

Ia boleh melakukan qadha puasa kapan saja, tanpa batas akhir waktu tertentu.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Ulama Hanafiyah berkata; Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan secara mutlak dan tidak berdosa, meskipun puasa Ramadhan berikutnya sudah tiba.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas