Sahur atau Mandi Junub Duluan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pun pernah dalam situasi tersebut dan sang Istri Aisyah R.A memberikan pernyataannya melalui hadist.
Editor: Anita K Wardhani
Lalu, ketika dalam keadaan junub, tidak sempat mandi karena mendahulukan sahur karena akan puasa, maka setelah waktu subuh mandi junub, puasanya sah.
Tata Cara Mandi Wajib
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, poin penting dalam melakukan mandi wajib atau junub adalah seluruh badan harus basah.
"Kalau dari rukunnya saja yang penting semua basah, maka mandi wajibnya sah," jelasnya.
Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Pendapat itu dati Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Namun selain rukun, ada pula sunnah-sunnah yang bisa dikerjakan saat mandi wajib.
Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.
Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan, yakni mencuci tangan dilanjutkan membersihkan kemaluan.
Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.
Bila pada saat pertama kali menyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktivitas mandi besar tersebut.
Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.