Apakah Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhaler biasanya sering digunakan untuk meredakan flu. Apakah puasa menjadi batal jika menghirup inhaler?
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Apakah puasa menjadi batal jika menghirup inhaler?
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhaler biasanya sering digunakan untuk meredakan flu.
Lantas, bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa?
Bolehkah menghirup inhaler untuk meredakan sakitnya?
Dalam program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhaler yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Dilengkapi Doa Setelah Sholat serta Keutamaannya
Kasus lain, ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, enggak ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," ujarnya.
Baca juga: Apakah Sengaja Mencium Aroma Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Baca juga: Bagaimana Hukum dan Dalil Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Hukum Puasa Ramadan
1. Orang yang Wajib Berpuasa
Hukum Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
(Tribunnews.com/Latifah/Widya/Tio)