Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Ini penjelasannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
IST
Ilustrasi Mencicipi Hidangan Berbuka Puasa. Bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Ini penjelasannya. 

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

Baca juga: Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Pembatal Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya, maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah.


Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas