Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Makan dan Minum dengan Sengaja hingga Muntah

Ibadah dilakukan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Makan dan Minum dengan Sengaja hingga Muntah
bbcgoodfood.com
Ilustrasi puasa- Ibadah dilakukan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa. 

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”

5. Berniat membatalkan puasa

Orang tua perlu ajarkan anak berpuasa sejak dini, bisa dimulai dengan perlahan hingga beri penghargaan bila berhasil. Ikuti tips selengkapnya!
Orang tua perlu ajarkan anak berpuasa sejak dini, bisa dimulai dengan perlahan hingga beri penghargaan bila berhasil. Ikuti tips selengkapnya! (pjlibrary.org)

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa.ika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Rekomendasi Untuk Anda

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.

Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:

(1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan

(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita terkait Ramadan 2022

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas