Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Syarat dan Besarannya
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, ini syarat menunaikan zakat dan besarannya. Dilengkapi uraian waktu yang tepat untuk zakat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Berikut waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
- Waktu Harus, yaitu sejak dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal, yaitu setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh, adalah ketika melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami
Tata cara membayar zakat fitrah:
1. Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dikutip dari Baznas.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Zakat Fitrah