Hidung Mampet karena Flu, Batal atau Tidak Puasanya Jika Memakai Alat Pelega Pernapasan?
Tidak sedikit cara untuk meredakan pernapasan saat flu seperti inhaler masuk ke hidung. Lantas, apakah memakai inhaler bisa membatalkan puasa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat puasa biasanya kondisi tubuh mudah terserang flu dan pilek.
Terkadang kondisi ini membuat tak nyaman.
Tidak sedikit cara dilakukan untuk meredakan pernapasan, termasuk memakai inhaler atau salah satu alat medis atau obat yang digunakan untuk penderita penyakit saluran pernafasan atau asma dengan model semprot ataupun hirup.
Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dijalani setiap muslim.
Baca juga: Vaksinasi Influenza dan Pneumonia Disarankan Bagi Pasien Gagal Jantung
Baca juga: Anak Pilek dan Batuk, Bagaimana Membedakannya dengan Gejala Omicron? Ini Penjelasan Dokter
Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.
Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.
Lantas, apakah memakai inhaler bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Hal yang sama diungkap Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Ia menjelaskan menghirup Inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.