Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hidung Mampet karena Flu, Batal atau Tidak Puasanya Jika Memakai Alat Pelega Pernapasan?

Tidak sedikit cara untuk meredakan pernapasan saat flu seperti inhaler masuk ke hidung. Lantas, apakah memakai inhaler bisa membatalkan puasa?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hidung Mampet karena Flu, Batal atau Tidak Puasanya Jika Memakai Alat Pelega Pernapasan?
rd.com
Hidung Mampet karena Flu, Batal atau Tidak Puasanya Jika Memakai Alat Pelega Pernapasan? 

Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.

Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.

"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."

"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Berita Rekomendasi

"Karena itu Inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.

Ngupil dan Membersihkan Telinga Bisa Batalkan Puasa?

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Benarkah ngupil di siang hari membatalkan puasa? Simak dulu penjelasan MUI.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Terlebih ketika dilakukan saat siang hari. Berikut penjelasannya.

Kendati demikian, ada sebagian orang memiliki kebiasaan seperti mengupil dengan jari.

Lantas, apakah ngupil dapat membatalkan puasa?

Hal yang sama pada inhaler juga berlaku pada mengupil atau mengorek telinga saat siang hari tidak membatalkan puasa Ramadan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas