Hidung Mampet karena Flu, Batal atau Tidak Puasanya Jika Memakai Alat Pelega Pernapasan?
Tidak sedikit cara untuk meredakan pernapasan saat flu seperti inhaler masuk ke hidung. Lantas, apakah memakai inhaler bisa membatalkan puasa?
Editor: Anita K Wardhani
Namun, tentu saja, jika zat keton terlalu banyak dihasilkan tubuh, bukan tidak mungkin hal ini akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Benarkah lebih cepat sembuh jika terkena flu saat puasa?
Flu dan batuk biasanya disebabkan oleh virus dan bakteri. Kondisi ini membuat sistem kekebalan tubuh melemah dan memungkinkan Anda untuk terserang berbagai penyakit lainnya.
James Balch, MD dan Phyllis Balch, CNC, ahli yang juga seorang penulis buku kesehatan ini menyatakan puasa dapat menyembuhkan flu dan batuk yang sedang Anda alami.
Ini karena puasa dapat membantu menghilangkan racun di dalam tubuh, termasuk virus penyebab flu dan batuk.
Selain itu, dikutip dari Healthline, sebuah penelitian menyatakan bahwa berkurangnya nafsu makan di hari-hari pertama terserang penyakit merupakan cara tubuh beradaptasi untuk melawan infeksi.
Berdasarkan hal tersebut, para peneliti menyimpulkan terkena flu saat puasa lebih baik.
Pasalnya, pada masa ini, tubuh Anda menghemat energi sehingga bisa fokus melawan infeksi virus dan bakteri.
Melihat bukti penelitian yang masih sangat terbatas, sehingga hal ini tidak bisa sepenuhnya dijadikan patokan.
Supaya tetap bugar an merasa sehat ketika terkena flu saat puasa tentu Anda harus mengimbanginya dengan makanan bergizi yang bisa Anda konsumsi saat berbuka dan sahur.
Hanya Anda sendirilah yang memahami kondisi tubuh Anda. Jadi, hanya Anda pulalah yang dapat mengukur kemampuan diri untuk menjalani puasa atau tidak.
Beristirahat cukup saat sakit serta tetap mencukupi kebutuhan vitamin dan mineral menjadi cara ampuh untuk mengembalikan kondisi tubuh sehat seperti sedia kala.
(TribunJakarta/Tribunnews.com/berbagai sumber)
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Benarkah Ngupil di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI,