Besaran Zakat Fitrah Uang 2022 di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jakarta Rp 45 Ribu per Orang
Berikut keterangan jumlah zakat fitrah uang 2022, untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut keterangan jumlah zakat fitrah uang 2022, untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Diketahui, sakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah juga disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut adalah besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat dalam bentuk uang:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu