Suntik Vaksin Diperbolehkan Meskipun Sedang Berpuasa, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tahid Sa’adi mengatakan, suntik vaksin disebut diperbolehkan meskipun bagi orang yang sedang berpuasa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suntik vaksin disebut diperbolehkan meskipun bagi orang yang sedang berpuasa.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tahid Sa’adi.
"Dalam surat edaran juga memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan vaksin di bulan Ramadan itu diperbolehkan," ujar Zainut dalam rakor lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Zainut menuturkan bahwa keputusan itu diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam.
"Itu juga diperkuat oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dari Nahdlatul Ulama dan juga dari Muhammadiyah yang memperbolehkan vaksin dilaksanakan pada saat orang melaksanakan ibadah puasa," jelas Zainut.
Karena itu, Zainut menambahkan pihaknya juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksin di tengah bulan Ramadan.
Hal ini juga sekaligus akselerasi target 1 juta vaksin di 10 provinsi.
"Kementerian Agama ikut melakukan akselerasi dalam program vaksinasi di 10 provinsi dengan target satu juta vaksin. kami bekerja sama Polri dan juga TNI untuk melakukan program vaksin ini," ujarnya.