Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, hingga Keluarga, Lengkap dengan Ketentuannya

Berikut niat berzakat lengkap dari mulai zakat fitrah diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga. Simak juga ketentuan zakat fitrah berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, hingga Keluarga, Lengkap dengan Ketentuannya
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Berikut niat berzakat lengkap dari mulai zakat fitrah diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga. Simak juga ketentuan zakat fitrah berikut ini. 

Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.

Syarat Zakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka;

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

BERITA TERKAIT

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Masih dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas