Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Rukun dan Bacaan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

Berikut ini pengertian mengenai apa itu Itikaf dan bacaan niat beserta sembilan hal yang dapat membatalkan Itikaf.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
zoom-in Rukun dan Bacaan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf
Freepik
Ilustrasi ramadan. Simak bacaan niat Itikaf dalam artikel ini 

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.

Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:

Berita Rekomendasi

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Itikaf

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas