Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rukun dan Bacaan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

Berikut ini pengertian mengenai apa itu Itikaf dan bacaan niat beserta sembilan hal yang dapat membatalkan Itikaf.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
zoom-in Rukun dan Bacaan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf
Freepik
Ilustrasi ramadan. Simak bacaan niat Itikaf dalam artikel ini 

Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.

Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

Rekomendasi Untuk Anda

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Itikaf

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas