Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Zakat Fitrah 2022? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Jakarta, Banten, Jabar, Yogya

Inilah besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan dengan uang di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogya, Semarang, Madiun, Jombang, Bengkulu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Berapa Zakat Fitrah 2022? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Jakarta, Banten, Jabar, Yogya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Inilah besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan dengan uang di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogya, Semarang, Madiun, Jombang, Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam harus mulai mempersiapkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah

Baca juga: Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Berita Rekomendasi

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

1. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas