Berapa Zakat Fitrah 2022? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Jakarta, Banten, Jabar, Yogya
Inilah besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan dengan uang di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogya, Semarang, Madiun, Jombang, Bengkulu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam harus mulai mempersiapkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah
Baca juga: Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan
Masyarakat bisa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:
1. Banten
Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.
Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah: