Berapa Zakat Fitrah 2022? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Jakarta, Banten, Jabar, Yogya
Inilah besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan dengan uang di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogya, Semarang, Madiun, Jombang, Bengkulu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
- Kota Serang: Rp 30.000
- Kota Cilegon: Rp 35.000
- Kota Tangerang: Rp 35.000
- Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000
- Kabupaten Serang: Rp 30.000
- Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000
- Kabupaten Tangerang: Rp 35.000
2. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.
3. Jawa Barat