Apa Hukum Suami Istri Bermesraan saat Bulan Ramadan? Apakah Membatalkan Puasa?
Apa hukum suami istri bermesraan saat bulan Ramadan? Apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan dari dua ustaz dalam wawancara Tanya Ustaz.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
freepik
Ilustrasi pasangan suami istri. --- Apa hukum suami istri bermesraan saat berpuasa pada bulan Ramadan?
Berikut ini hadits yang dimaksud:
قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني
Artinya: “’Aisyah telah berkata: Nabi saw. pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).
Lebih lanjut, Nashiruddin menjelaskan, hal ini tidak membatalkan puasa, dengan syarat bermesraan itu tidak sampai mengakibatkan keluarnya air mani.
"Kalau sampai keluar mani ketika memeluk atau mencium pasangannya (suami/istri) maka itu bisa membatalkan puasa," katanya.
Bermesraan dengan suami/istri saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun, jika hal tersebut dapat mendorong pada jima' atau keluarnya mani maka sebaiknya dihindari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ramadan 2024
BERITA REKOMENDASI