Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apa Hukum Suami Istri Bermesraan saat Bulan Ramadan? Apakah Membatalkan Puasa?

Apa hukum suami istri bermesraan saat bulan Ramadan? Apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan dari dua ustaz dalam wawancara Tanya Ustaz.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Hukum Suami Istri Bermesraan saat Bulan Ramadan? Apakah Membatalkan Puasa?
freepik
Ilustrasi pasangan suami istri. --- Apa hukum suami istri bermesraan saat berpuasa pada bulan Ramadan? 

Berikut ini hadits yang dimaksud:

قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني

Artinya: “’Aisyah telah berkata: Nabi saw. pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).

Lebih lanjut, Nashiruddin menjelaskan, hal ini tidak membatalkan puasa, dengan syarat bermesraan itu tidak sampai mengakibatkan keluarnya air mani.

"Kalau sampai keluar mani ketika memeluk atau mencium pasangannya (suami/istri) maka itu bisa membatalkan puasa," katanya.

Bermesraan dengan suami/istri saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun, jika hal tersebut dapat mendorong pada jima' atau keluarnya mani maka sebaiknya dihindari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ramadan 2024

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas