Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Batas Waktu Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad: Bisa Makruh

Berikut batas waktu sikat gigi saat puasa sesuai dengan penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan Batas Waktu Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad: Bisa Makruh
Tribunnews.com
Ilustrasi Sikat Gigi - Kapan Batas Waktu Sikat Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad: Bisa Makruh 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat berpuasa ialah kapan batas waktu untuk sikat gigi.

Apakah boleh melakukannya sewaktu-waktu atau ada batasan waktunya?

Pasalnya, ketika sedang berpuasa maka aroma bau mulut tentu bakal terjadi.

Sehingga dengan melakukan sikat gigi secara otomatis bisa mengurangi bau mulut.

Meski begitu, sebagian masyarakat muslim ada yang khawatir aktivitas menyikat gigi ini dapat membatalkan ibadah puasa.

Sementara itu, dari sekian banyak pendapat, ada yang menyebut makruh menggosok gigi ketika puasa.

Ada juga yang menyebut boleh menggosok gigi ketika puasa tetapi dengan batas waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ternyata hal itu hukumnya bisa makruh jika dilakukan pada waktu tertentu.

Lalu, sampai kapan batas waktu yang boleh melakukan aktivitas gosok gigi?

Terkait hukum menyikat atau menggosok gigi ketika puasa, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad atau lebih dikenal UAS.

Video penjelasannya juga banyak beredar di YouTube, seperti yang diunggah oleh akun YouTube Peradaban Islam Official.

Baca juga: Apa Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa? Ini Penjelasannya

Dalam video singkat yang diunggah beberapa tahun lalu itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa boleh saja bagi umat Islam menggosok gigi ketika berpuasa.

Namun dianjurkan menggosok gigi menggunakan siwak dan dilakukan sebelum tergelincir matahari.

“Dianjurkan menggunakan siwak sebelum Zawwal."

"Zawwal itu tergilincir matahari atau sebelum Adzan Dzuhur dari pagi pukul 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12," terang Ustadz Abdul Somad pada video yang hanya berisi suara tersebut.

"Itu dianjurkan menggunakan siwak, tidak memakai pasta sama sekali,” sambungnya.

Hukum sikat gigi setelah matahari tergelincir

Lebih lanjut, UAS menyampaikan, menyikat gigi setelah matahari tergelincir atau setelah waktu-waktu yang disebutkan tersebut, ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Namun sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh.

“Namun, setelah tergelincir matahari, Ahli Fiqih berbeda pendapat, sebagian mengatakan makhruh,” ujar Ustadz Abdul Somad, dikutip dari Serambinews.com.

Ustadz yang juga dikenal dengan panggilan UAS ini juga menyebutkan dalil mengenai pendapat tersebut, yakni sebuah hadis shahih Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA.

“Demi yang jiwaku yang berada dalam gengam kekuasaan Allah, mulut orang berpuasa lebih harum daripada semerbak kasturi."

"Hadis shahih Al- Bukhari dari Sayyidina Abu Hurairah RA” sebut UAS.

Baca juga: Bolehkah Berciuman dan Berpelukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

UAS pun kemudian memberikan penjelasan mengenai pendapat kedua beserta dalil yang diutarakannya itu.

“Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan. Dibiarkan saja, tapi jangan dipahami makin busuk makin harum."

"Akhirnya dia tidak gosok gigi selama satu minggu, ‘kau kenapa tak gosok gigi? harum kasturi, lebih harum yang ini,” jelasnya.

UAS pun menganjurkan untuk menjaga kebersihan mulut selama melakukan ibadah puasa, tetap menggosok gigi.

Disarankan menggosok gigi setelah makan sahur sebaiknya langsung mengosok gigi.

Namun setelah Zuhur tidak dianjurkan lagi, apalagi jika dilakukan dengan memakai pasta gigi.

“Tetap gosok gigi setelah makan sahur, tapi setelah dzuhur jangan lagi,” kata UAS.

"Ini setelah Dzuhur jam 2, jam 3, jam 4, jam-jam kritis, disitulah dia gosok, pakai menthol pulak. Jangan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Bangkit/Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas