Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Simak Inilah Hukum dan Penjelasannya

Sering kali saat berpuasa, kita merasakan haus hingga menelan ludah sendiri. Berikut penjelasan tentang hukum menelan ludah saat puasa ramadan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Simak Inilah Hukum dan Penjelasannya
Freepik
ilustrasi puasa - Sering kali saat berpuasa, kita merasakan haus hingga menelan ludah sendiri. Berikut inilah penjelasan tentang hukum menelan ludah saat puasa ramadan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan terkait hukum menelan ludah atau air liur saat berpuasa.

Puasa merupakan kegiatan ibadah menahan diri dari lapar dan dahaga mulai siang hari hingga waktu berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.

Namun, sering kali saat menjalankan ibadah puasa, kita merasakan haus hingga menelan ludah sendiri.

Lantas, bagaimana hukum menelan ludah atau air liur saat puasa?

Apakah bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasannya terkait hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, menelan ludah saat puasa itu tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut diungkapkan Ustaz Tajul Muluk dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.

Ustaz Tajul mengatakan, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan puasa.

Tetapi jika seseorang yang sebelum menelan ludah, ia merasa ada materi makanan misalnya sisa sahur yang masuk ke dalam rongga mulut, maka itu dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Belum Mandi Junub hingga Waktu Imsak Tiba, Apakah Suami Istri Tidak Bisa Puasa Ramadhan?

Namun, jika seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena digolongkan sebagai orang yang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.

"Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh," jelasnya.

Dengan demikian, apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah saat berpuasa, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Sementara itu, melansir laman Bimas Islam Kemenag RI, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi mengatakan, menelan ludah atau air liur sangat sulit dihindari.

"Pada dasarnya hukum menelan ludah atau air liur pada saat puasa, terutama bagi orang yang memang sering mengeluarkan air liur, itu tidak membatalkan puasanya, karena sangat sulit untuk dihindari,” kata Mahbub Maafi.

Meski demikian, Kiai Mahbub mengingatkan, ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi.

Menelan ludah atau air liur yang bercampur dengan darah gusi akan membatalkan puasa.

"Misalnya gusi kita berdarah, kemudian kita meminum air liur yang tercampur dengan darah tersebut, itu dapat membatalkan puasa kita," tegasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas