Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Cara Mandi Junub saat Tak Ada Air atau dalam Keadaan Sakit? Berikut Penjelasannya

Simak inilah cara mandi junub atau mandi wajib saat tidak ada air atau dalam keadaan sakit.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Bagaimana Cara Mandi Junub saat Tak Ada Air atau dalam Keadaan Sakit? Berikut Penjelasannya
Miller's Services
Ilustrasi mandi junub. Simak inilah cara mandi junub atau mandi wajib saat tidak ada air atau dalam keadaan sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mandi junub atau mandi wajib saat tidak ada air atau dalam keadaan sakit.

Melansir laman resmi Kemenag, dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar.

Adapun hadats kecil mengharuskan seseorang berwudhu untuk menghilangkannya.

Sementara itu, hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub.

Dalam hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi, ada tata cara dan anjuran yang berbeda tentang mandi junub bagi pria dan wanita.

"Aku bertanya wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang perempuan yang sangat kuat ikatan rambut kepalanya, apakah boleh mengurainya saat mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, 'Jangan, sebetulnya bagimu cukup mengguyurkan dengan air pada kepalamu 3 kali guyuran'."

Menurut HR At-Tirmidzi, membasuh pangkal rambut hanya dikhususkan bagi pria, sedangkan untuk wanita tidak perlu melakukan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Lantas, dalam kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air atau dalam keadaan sakit, bagaimana caranya untuk melaksanakan mandi junub?

Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air

Cara bersuci untuk menghilangkan hadats besar atau kecil dalam kondisi tidak ada atau terbatasnya pasokan air atau dalam keadaan sakit adalah dengan tayamum sebagai pengganti mandi junub atau wudhu.

Hal ini sebagaimana keterangan berikut:

Baca juga: Hukum Belum Mandi Junub hingga Subuh, Apakah Puasa Sah? Simak Tata Cara Mandi Wajib

والثاني والثالث مسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين ويكون مسحهما بضربتين الأولى للوجه والثانية لليدين والرابع الترتيب بين الوجه واليدين، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التيمم بدلا عن وضوء أو غسل أو غسل عضو

"Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).

Adapun secara bahasa dan istilah tayamum telah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih, di antaranya dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Dalam kitab tersebut dijelaskan hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.

التيمم لغة هو القصد يقال يممك فلان بالخير إذا قصدك وفي الشرع عبارة عن إيصال التراب إلى الوجه واليدين بشرائط مخصوصة...والأصل في ذلك قوله تعالى فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا قال ابن عباس رضي الله عنهما المعنى وإن كنتم مرضى فتيمموا وإن كنتم على سفر ولم تجدوا ماء فتيمموا

"Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ [bila si fulan bermaksud baik terhadapmu]. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus. Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6; ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci’. Sahabat Ibnu Abbas ra berkata; ‘Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah'," (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas