4 Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Wanita Haid, Baca Alquran hingga Dengarkan Kajian
Berikut 4 amalan Malam Lailatul Qadar yang bisa dikerjakan Wanita Haid, Baca Alquran hingga Dengarkan Kajian
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Sebab yang diseru bukan yang shalat saja di sepertiga malam, tapi mana yang menyebut namanku? Mana yang memohon ampun? Mana yang minta kepadaku dikasih, biarpun dia dalam keadaan haid," pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Berikut Pengertian dan Keutamaannya
4 Amalan malam Lailatul Qadar untuk wanita haid
Melansir dari Kemenag, berikut amalan-amalan yang bisa dikerjakan oleh wanita haid pada malam Lailatul Qadar
1. Diam di rumah. Karena wanita haid haram diam di masjid menurut jumhur Ulama.
2. Membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf
Seluruh ulama sepakat bahwa orang junub dan wanita haidh haram menyentuh mushaf, namun para ulama berbeda pendapat dalam hukum wanita haidh membaca Al-Quran. Menurut mazhab Maliki
الْمُعْتَمَدَ أَنَّهُ يَجُوزُ لها الْقِرَاءَةُ حَالَ اسْتِرْسَالِ الدَّمِ عليها كانت جُنُبًا أَمْ لَا خَافَتْ النِّسْيَانَ أَمْ لَا
Artinya, “Pendapat yang kuat (dalam mahab Malikiyah), bahwa diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur’an di masa-masa keluarnya darah, baik sedang junub atau pun tidak, khawatir lupa hafalan atau tidak” (Imam ad-Dasuki, Hasiyah ad-Dasuki ‘ala Syarhil Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 174).
Sementara dalam mazhab Syafi’i yang diperbolehkan adalah
وَلِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ إجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِ وَنَظَرٌ فِي الْمُصْحَفِ، وَقِرَاءَةُ مَا نُسِخَتْ تِلَاوَتُهُ وَتَحْرِيكُ لِسَانِهِ وَهَمْسُهُ بِحَيْثُ لَا يُسْمِعُ نَفْسَهُ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِقِرَاءَةِ قُرْآنٍ
Artinya, “Siapa saja yang sedang dalam keadaan hadas besar, maka boleh membaca Al-Qur’an dalam hati, melihat mushaf, membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dinasakh tulisannya, menggerakkan bibir, berbisik dan suaranya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, karena hal ini tidaklah dianggap sebagai membaca Al-Qur’an” (Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 72).
Seluruh ulama sepakat bahwa mushaf yang ada terjemahannya itu bukanlah mushaf Al-Qur’an maka boleh dipegang oleh orang haidh, hal ini untuk menghindari dosa haramnya menyentuh mushaf.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat dengan Tema Nuzulul Quran
3. Memperbanyak zikir, istighfar, dan doa
4. Membaca buku keislaman dan mendengarkan kajian Ilmu
(Tribunnews.com/Bangkit N/Serambinews.com/Firdha Ustin)