Nominal Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta
Berikut besaran nominal zakat fitrah dengan uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, puasa Ramadhan akan tiba di penghujungnya.
Umat muslim diwajibkan untuk segera membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, baik lelaki maupun wanita.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bila dalam bentuk uang?
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang setiap daerah berbeda-beda, tergantung dengan harga beras di setiap wilayah.
Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta:
Jakarta
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta sudah ditetapkan lewat SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Surabaya
Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap Tulisan Arab, Latin serta Artinya
Di wilayah Surabaya, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang telah ditetapkan lewat SK Ketua Baznas Kota Surabaya No: 009/SK/BAZNAS.KOTA.SBY/III/2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Melalui SK tersebut, BAZNAS Kota Surabaya menetapkan nominal zakat fitrah dengan uang sebesar Rp50.000/jiwa.
Bandung