Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Hukum Mengirim Stiker Doa Melalui Medsos?

Jelang Ramadan tak sediikit kiriman doa di medsos. Doa yang dikirimkan bentuk teks atau gambar. Apa hukumnya?

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Hukum Mengirim Stiker Doa Melalui Medsos?
freepik.com
Ilustrasi gawai - Jelang Ramadan tak sediikit kiriman doa di medsos. Doa yang dikirimkan bentuk teks atau gambar. Apa hukumnya? 

Ringkasan Berita:
  • Jelang Ramadan tak sedikit dari kita mendapatkan kiriman atau bahkan ikut mengirim ulang doa di medsos. 
  • Doa yang dikirimkan bisa dalam bentuk teks atau gambar seperti stiker. 
  • Lantas, apakah hukum mengirim stiker doa di grup WhatsApp? 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial di era digital seperti dua hal tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. 

Interaksi sosial melalui komunikasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui medsos, termasuk menyampaikan ungkapan belasungkawa, doa, dan sejenisnya. 

Baca juga: Doa Awal Ramadhan, Menyambut Bulan Suci dengan Ampunan dan Semangat Ibadah

Jelang Ramadan seperti sekarang misalkan, tak sedikit dari kita mendapatkan kiriman atau bahkan ikut mengirim ulang doa di medsos. 

Doa yang dikirimkan bisa dalam bentuk teks atau gambar seperti stiker. 

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas, apakah hukum mengirim stiker doa di grup WhatsApp? Adakah nilai ibadahnya?

Mengutip rubrik tanya jawab Fikih Kementerian Agama 

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa doa tersebut tidak dianggap sebagai zikir yang disyariatkan dan tidak terhitung sebagai ibadah. 

Menurutnya, semua zikir dan doa akan menjadi bernilai jika diucapkan dengan lisan hingga terdengar oleh diri sendiri. Imam An-Nawawi mengungkapkan:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبةً كانت أو مستحبةً، لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به، بحيثُ يسمعُ نفسهُ إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya: “Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan”. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2004], h. 46-47).

Doa Lebih Baik Diucapkan Lisan

Ilustrasi - Doa setelah Sholat Hajat, solusi untuk mengabulkan segala keinginan
Ilustrasi - Doa setelah Sholat Hajat, solusi untuk mengabulkan segala keinginan (Freepik)

Dalam menjelaskan keterangan Imam An-Nawawi tersebut, Syekh Ibnu Allan dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah (Beirut, Daru Ihya’it Turatsil Arabi: t.t/h. 155-156) menjelaskan, doa atau zikir yang harus diucapkan dengan lisan.

Dicontohkan, saat membaca Al-Fatihah dalam salat, tidak akan dihitung apabila dilakukan hanya dalam hati. 

Meski begitu, hal ini bukan berarti zikir dalam hati tidak bernilai. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas