Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Hukum Mengirim Stiker Doa Melalui Medsos?

Jelang Ramadan tak sediikit kiriman doa di medsos. Doa yang dikirimkan bentuk teks atau gambar. Apa hukumnya?

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Hukum Mengirim Stiker Doa Melalui Medsos?
freepik.com
Ilustrasi gawai - Jelang Ramadan tak sediikit kiriman doa di medsos. Doa yang dikirimkan bentuk teks atau gambar. Apa hukumnya? 

Ibnu Allan menegaskan bahwa zikir hati tetap sah secara syariat, bahkan merupakan bentuk zikir yang paling utama. 

Karena itu, zikir lisan diperlukan pada amalan yang mengharuskan untuk dilafalkan, seperti beberapa bacaan rukun dalam shalat.

Dengan demikian, mengirimkan doa lewat stiker di WhatsApp, seperti stiker innalillahi, amiin, dan aneka doa lainnya, tidak termasuk zikir yang bernilai ibadah, kecuali jika disertai dengan doa yang benar-benar diucapkan. 


Mengingat hal tersebut, sebelum atau setelah mengirim stiker doa, sebaiknya melafalkan doa tersebut dengan lisan disertai hati yang khusyuk dan penuh penghayatan. 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas