Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya
Menelan ludah saat puasa kerap menimbulkan keraguan. Berikut penjelasan hukum Islam menurut BAZNAS.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa.
- Ada tiga syarat agar tetap sah menurut penjelasan Imam an-Nawawi.
- Sumber penjelasan berasal dari Humas BAZNAS, 23 April 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Banyak umat Muslim bertanya, apakah menelan ludah membatalkan puasa?
Pertanyaan ini sering muncul terutama saat bulan Ramadan.
Sebagian orang bahkan memilih sering membuang ludah karena khawatir puasanya menjadi tidak sah.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Humas BAZNAS dalam artikel berjudul Menelan Ludah dan Batasan Puasa: Perspektif Islam yang Jelas.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa para ulama sepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa karya Ahmad Mundzir, pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang.
Pendapat tersebut merujuk pada kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi.
Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa karena air liur termasuk sesuatu yang sulit dihindari.
Setiap orang secara alami menghasilkan air liur dan hampir mustahil mencegahnya masuk kembali ke dalam tubuh.
Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar menelan ludah tetap tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Mutiara Ramadan, Makna di Balik Perintah Puasa, Agar Umat Takwa, Syukur, dan Cerdas
Berikut tiga syaratnya:
1. Air liur tidak tercampur dengan zat lain.
Misalnya tidak bercampur darah akibat luka gusi. Jika tercampur darah dan tertelan, maka dapat membatalkan puasa.
2. Air liur belum keluar dari batas bibir bagian luar.
Artinya, selama masih berada di dalam mulut dan belum melewati batas luar bibir, maka masih ditoleransi.
Baca tanpa iklan