Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya

Menelan ludah saat puasa kerap menimbulkan keraguan. Berikut penjelasan hukum Islam menurut BAZNAS.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya
Mediskus
RAMADHAN - Ilustrasi menelan ludah. Menelan ludah saat puasa kerap menimbulkan keraguan. Berikut penjelasan hukum Islam menurut BAZNAS. 

Ringkasan Berita:
  1. Ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa.
  2. Ada tiga syarat agar tetap sah menurut penjelasan Imam an-Nawawi.
  3. Sumber penjelasan berasal dari Humas BAZNAS, 23 April 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Banyak umat Muslim bertanya, apakah menelan ludah membatalkan puasa? 

Pertanyaan ini sering muncul terutama saat bulan Ramadan. 

Sebagian orang bahkan memilih sering membuang ludah karena khawatir puasanya menjadi tidak sah.

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Humas BAZNAS dalam artikel berjudul Menelan Ludah dan Batasan Puasa: Perspektif Islam yang Jelas.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa para ulama sepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. 

Hal ini juga dijelaskan dalam buku Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa karya Ahmad Mundzir, pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendapat tersebut merujuk pada kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi. 

Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa karena air liur termasuk sesuatu yang sulit dihindari. 

Setiap orang secara alami menghasilkan air liur dan hampir mustahil mencegahnya masuk kembali ke dalam tubuh.

Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar menelan ludah tetap tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Mutiara Ramadan, Makna di Balik Perintah Puasa, Agar Umat Takwa, Syukur, dan Cerdas

Berikut tiga syaratnya:

1. Air liur tidak tercampur dengan zat lain.

Misalnya tidak bercampur darah akibat luka gusi. Jika tercampur darah dan tertelan, maka dapat membatalkan puasa.

2. Air liur belum keluar dari batas bibir bagian luar.

Artinya, selama masih berada di dalam mulut dan belum melewati batas luar bibir, maka masih ditoleransi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas