Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Salah satu kegiatan yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah menyikat gigi atau menggunakan siwak selama puasa.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, terutama sebelum atau sesudah sahur, atau juga setelah berbuka, asalkan tidak menelan pasta gigi.
- Waktu terbaik menyikat gigi adalah sekitar 30 menit setelah makan untuk menjaga kebersihan mulut dan mencegah plak.
- Frekuensi menyikat gigi dianjurkan dua kali sehari selama Ramadan, sambil tetap memperhatikan hal-hal yang membatalkan puasa.
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, umat Muslim di seluruh dunia tengah memulai ibadah puasa Ramadan, bulan suci yang menjadi momen refleksi spiritual, pengendalian diri, dan peningkatan kualitas ibadah.
Berpuasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga lisan, perilaku, dan pikiran agar lebih disiplin dan bersih.
Di tengah rutinitas ibadah ini, menjaga kebersihan mulut tetap menjadi perhatian penting, karena kesehatan mulut berperan langsung dalam kenyamanan berpuasa, kualitas ibadah, dan interaksi sosial.
Salah satu kegiatan yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah menyikat gigi atau menggunakan siwak selama puasa, terutama terkait hukum syariat dan waktu yang tepat.
Banyak orang bertanya-tanya apakah sikat gigi, baik dengan pasta gigi modern atau siwak tradisional, dapat membatalkan puasa ataukah tetap diperbolehkan.
Penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan fiqh terkait praktik ini, sehingga kebersihan mulut tetap terjaga tanpa mengganggu sahnya ibadah puasa.
Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum menyikat gigi selama Ramadan, waktu yang ideal, serta tips aman agar puasa tetap sah dan mulut tetap sehat.
Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadan Menurut Dr. Ismail Yahya
Saat umat Muslim menjalani ibadah puasa, menjaga kebersihan mulut tetap menjadi bagian penting dari rutinitas harian.
Dr. Ismail Yahya, dosen UIN Raden Mas Said, melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, menjelaskan bahwa menyikat gigi atau bersiwak pada dasarnya diperbolehkan selama puasa, terutama jika dilakukan pada waktu sahur atau sebelum shalat Subuh.
Baca juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya
Hal ini sejalan dengan tujuan menjaga kebersihan mulut agar ibadah tetap nyaman dan mulut tidak menimbulkan bau yang mengganggu.
Namun, beliau juga menekankan adanya perbedaan pendapat ulama terkait waktu menyikat gigi pada siang hari.
Jika seseorang memilih untuk bersiwak atau menyikat gigi setelah waktu Dzuhur, sebagian ulama menilai tindakan ini makruh, apalagi jika dilakukan berlebihan.
Akan tetapi, jika hanya sekadar berkumur-kumur secara wajar ketika berwudhu, hal ini tidak dipermasalahkan.
Dengan kata lain, menyikat gigi selama puasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan kesadaran agar tidak menelan pasta gigi atau air secara berlebihan.
Hukum Sikat Gigi Siang Hari dan Penggunaan Pasta Gigi
Ustaz Tajul Muluk, pakar fiqh yang juga menjadi narasumber di kanal Tanya Ustaz, menambahkan perspektif mengenai penggunaan pasta gigi.
Baca tanpa iklan