Daftar Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadan dan Wajib Bayar Fidyah, Simak Penjelasannya
Al-Qur’an secara tegas memberikan keringanan bagi mereka yang memang tidak sanggup menjalankan puasa.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Kewajiban puasa dalam ajaran Islam tidak diberlakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan seseorang.
- Al-Qur’an secara tegas memberikan keringanan bagi mereka yang memang tidak sanggup menjalankan puasa.
- Bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan kepada seorang miskin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu.
Namun dalam ajaran Islam, kewajiban tersebut tidak diberlakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan seseorang.
Baca juga: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dalam Islam dan Ketentuan Membayar Fidyah
Al-Qur’an secara tegas memberikan keringanan bagi mereka yang memang tidak sanggup menjalankan puasa.
Menurut Ustaz Rikza Maulan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan kepada seorang miskin.
Ayat ini menjadi dasar penting dalam fikih puasa tentang siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan bagaimana konsekuensi penggantinya.
"Para ulama menjelaskan, ketidakmampuan yang dimaksud dalam ayat tersebut tidak bersifat umum, melainkan memiliki kategori yang jelas," ujar Ustaz Rikza dalam program Tanya Ustaz Kerjasama antara Tribun dan Rumah Zakat, dikutip Senin (23/2/2026).
Pertama adalah orang yang sakit. Dalam hal ini, sakit terbagi menjadi dua jenis. Sakit yang bersifat sementara, seperti demam berdarah, infeksi berat, atau penyakit yang mengharuskan pasien mendapat perawatan intensif, membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun karena penyakit tersebut masih ada harapan sembuh, maka kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain atau qadha setelah kondisinya pulih.
Kategori kedua adalah orang yang menderita sakit menahun atau kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
Misalnya penderita kanker stadium lanjut atau penyakit kronis yang membuat tubuh tidak lagi kuat menahan lapar dan haus.
Untuk kondisi seperti ini, ulama sepakat bahwa yang bersangkutan tidak wajib berpuasa dan tidak perlu mengganti puasa di hari lain. Sebagai gantinya, ia cukup membayar fidyah.
Ketiga adalah lansia yang sudah sangat sepuh dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa.
Baca tanpa iklan