Daftar Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadan dan Wajib Bayar Fidyah, Simak Penjelasannya
Al-Qur’an secara tegas memberikan keringanan bagi mereka yang memang tidak sanggup menjalankan puasa.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Kondisi ini biasanya ditandai dengan kelemahan permanen, sering terbaring, atau bahkan mengalami kepikunan.
Dalam situasi demikian, kewajiban puasa gugur dan diganti dengan fidyah.
"Selain tiga golongan tersebut, ibu hamil dan menyusui juga termasuk pihak yang mendapat keringanan. Seluruh ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya. Namun terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban penggantinya," ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah.
Sementara mazhab Hanafi menyatakan cukup mengganti puasa saja tanpa fidyah.
Ada pula pendapat sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, yang kemudian dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.
Menurut pandangan ini, jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya, maka cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.
Pendapat ini dinilai sebagai salah satu yang paling ringan, meskipun tetap perlu disesuaikan dengan keyakinan dan kenyamanan masing-masing individu.
Cara Membayar Fidyah
Lalu bagaimana cara membayar fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Praktiknya bisa dilakukan dengan menyediakan makanan siap santap atau menyalurkannya melalui lembaga sosial terpercaya.
Besaran fidyah umumnya setara dengan satu porsi makan layak atau sekitar setengah takaran zakat fitrah. Di sejumlah daerah, nominalnya berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per hari, tergantung standar harga makanan setempat.
Dengan demikian, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, tanpa menghilangkan tanggung jawab ibadah.
Prinsipnya jelas: kewajiban berlaku bagi yang mampu, sementara yang tidak mampu diberikan jalan pengganti berupa qadha atau fidyah sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca tanpa iklan