Hukum dan Tata Cara Shalat Tarawih Sendirian: Sah dan Dianjurkan di Rumah
Shalat tarawih biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid, tetapi bagaimana hukumnya jika dilakukan sendirian di rumah? Ini penjelasannya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribun Medan/Danil Siregar
SALAT TARAWIH - Umat Islam melaksanakan salat tarawih perdana di Masjid Agung, Medan, Rabu (18/2/2026). Shalat tarawih biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid, tetapi bagaimana hukumnya jika dilakukan sendirian di rumah? (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Secara teknis, shalat tarawih dilakukan dengan pola dua rakaat satu salam.
Jika mengikuti pendapat mayoritas di Indonesia, jumlah rakaat yang dianjurkan adalah 20 atau 8 rakaat.
Berikut urutan pelaksanaannya:
- Niat dan Takbiratul Ihram.
- Membaca Al-Fatihah dan Surat Pendek (Di sinilah letak fleksibilitas shalat sendiri. Anda bebas memilih surat Al-Quran yang paling Anda hafal dan hayati maknanya).
- Ruku’ hingga Sujud: Dilakukan dengan tuma'ninah (tenang dan tidak terburu-buru).
- Salam Setiap Dua Rakaat: Ulangi proses ini hingga mencapai jumlah rakaat yang diinginkan.
- Shalat Witir: Sebagai penutup, laksanakan shalat witir (biasanya 3 rakaat). Ini adalah penyempurna ibadah malam Anda.
Shalat tarawih sendirian bukan sekadar pilihan darurat, melainkan alternatif ibadah yang sah dan mulia menurut hukum Islam.
Yang paling utama bukanlah di mana kita berdiri, melainkan bagaimana hati kita menghadap kepada Allah SWT.
Dengan pemahaman hukum yang tepat, ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan tenang, khusyuk, dan penuh keyakinan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita Terkini
Baca tanpa iklan