Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu, 14 Maret 2026
Berikut jadwal imsakiyah Ramadan 2026 untuk wilayah Kota Bandar Lampung pada Sabtu (14/3/2026) untuk acuan waktu sahur, imsak dan salat
Tayang:
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PERBANYAK IBADAH - Seorang jamaah istirahat disela ibadah malam Itikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Pada 10 hari terakhir bulan suci Ramadan, umat muslim melakukan itikaf atau menetap di dalam masjid untuk menjemput malam lailatulqadar dengan memperbanyak ibadah dan membaca Al Quran. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.
Hal Sunnah dan Batalkan Puasa
Adapun hal-hal yang disunnahkan dan yang membatalkan puasa:
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa:
- berdoa ketika berbuka puasa
- memperbanyak sedekah
- salat malam, termasuk salat tarawih
- tadarus atau membaca al Qur’an
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- makan dan minum dengan sengaja
- muntah yang disengaja atau dibuat-buat
- berhubungan suami istri
- keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
- gila atau sakit jiwa
- keluar cairan mani dengan sengaja
Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadan:
Meski berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa tersebut adalah sebagai berikut:
- Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, orang tersebut harus mengganti puasa pada hari lain apabila sudah sembuh nanti.
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, wajib mengqada puasanya pada hari lain.
- Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Nantinya wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
- Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Jika khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka wanita yang sedang hamil dan menyusui wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Namun jika hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, maka wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Terkini
Baca tanpa iklan