Jadwal Imsakiyah di Kota Sofifi Maluku Utara Senin, 16 Maret 2026
Jadwal imsakiyah di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (16/3/2026), waktu imsak dimulai pukul 05.11 WIT.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel menyediakan jadwal imsakiyah di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Jadwal imsakiyah puasa Ramadan 2026 ini, dapat membantu Anda menentukan waktu sahur, imsak, hingga waktu solat.
Pada hari Senin (16/3/2026), waktu imsak di wilayah Sofifi dimulai pukul 05.11 WIT.
Imsak adalah waktu peringatan (biasanya 10 menit sebelum Subuh) sebagai penanda kehati-hatian untuk berhenti makan/minum sebelum memasuki waktu Subuh.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (19/2/2026). Dengan demikian, Umat Muslim di Indonesia akan melaksanakan puasa hari ke-26 atau 26 Ramadhan 1447 H.
Selengkapnya jadwal imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Sofifi 16 Maret 2026:
Imsak 05:11
Subuh 05:21
Terbit 06:32
Dhuha 06:59
Zuhur 12:42
Ashar 15:46
Maghrib 18:45
Isya 19:53
Anda juga bisa memantau jadwal imsakiyah melalui kanal Ramadan Kebaikan Melokal.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kabupaten Bulungan, Lengkap Selama Sebulan
Bacaan Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya:
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dan sanksinya:
1. Makan dan minum di siang hari
Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama suami-isteri di siang hari
Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud (ukuran takaran) makanan pokok.
Sebagai tambahan, berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam agama Islam, dilansir bkpp.bengkulukota.go.id:
- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
- Melakukan kegiatan seksual,
- Menyengajakan muntah,
- Menyengajakan keluarnya air mani,
- Tiba-tiba haid atau nifas,
- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
- Keluar dari agama islam dan memeluk agama lain (murtad).
Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan tidak sengaja maka tidak akan batal batal puasanya, seperti bila tidak sengaja makan atau minum.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.