Bacaan Niat Tayamum, Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Tayamum merupakan perkara yang ada di dalam islam dimana tayamum itu sebagai pengganti toharoh dari berwudhu. Tayamum biasanya dilakukan oleh seorang muslim pada saat kondisi tertentu, biasanya terjadi saat seorang muslim berada diperjalanan atau saat kondisi air ada akan tetapi ia tidak diperbolehkan untuk menyentuh air. Ayat Al-qur\'an sebagai dalil di perbolehkannya tayamum adalah QS. An-Nissa ayat 43 yang berbunyi: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema\'af lagi Maha Pengampun. Niat sebelum mulai bertayamum نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى “Nawaitut Tayammuma Listibaahatish Sholaati Fardhol Lillahi Ta’alaa”. Artinya : “Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.” Tata Cara Tayammum yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam ini dijelaskan dalam hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu, بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ "Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori mengatakan وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً "Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut. 1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya. 2. Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya. 3. Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan. 4. Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja. 5. Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu. 6.Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil. 7. Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum. Perkara yang membatalkan tayamum 1. Semua perkara yang membatalkan wudhu maka itu menjadi perkara yang membatalka tayamum. 2. Adanya air (Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar)

Simak Video Lainnya

INFORMASI TERBARU RAMADAN