Polda Sumut Belum Terima Kabar Penahanan Syamsul
Status tersangka telah disematkan Komisi Pemberantasan (KPK) terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Status tersangka telah disematkan Komisi Pemberantasan (KPK) terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, sejak tiga bulan lalu. Namun, penahanan terhadapnya belum dilakukan, dan diperkirakan tidak dalam jangka waktu dekat.
Sebab, hingga Jumat (23/7/2010), pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) belum menerima koordinasi dari KPK untuk melakukan penangkapan atau upaya penahanan terhadap Syamsul.
“Biasanya kalau KPK hendak menangkap atau menahan seorang tersangka korupsi dari Sumut, mereka akan terlebih dahulu berkoordinasi kepada kami beberapa hari sebelumnya,” ungkap Komisaris Besar Baharuddin Djafar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, kepada Tribun Medan, Jumat (23/7/2010).
Diceritakannya, bantuan yang diminta KPK dari Polda Sumut itu untuk fasilitas tempat pemeriksaan, atau juga bantuan personil dalam upaya paksa penangkapan ataupun penyitaan.
“Terkait kasus Gubernur Sumut, sejauh ini belum ada koordinasi dengan KPK. Kalau memang sudah mau ditangkap, beberapa hari sebelumnya KPK sudah berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat yang merugikan negara Rp 31 miliar. Sebelum menjadi Gubernur Sumut, Syamsul merupakan Bupati Langkat dari tahun 1998-2008.