Ini Wewenang Sultan dan Paku Alam Dalam Draf RUUK Yogyakarta
Dalam draf RUUK DIY ada jabatan Gubernur Utama dan Wagub Utama yang ditempati Sultan dan Paku Alam dengan cara penetapan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta sudah dikirimkan pemerintah ke DPR, Kamis (16/12/2010). Dalam draf itu diatur adanya jabatan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama yang ditempati Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam dengan cara penetapan.
Dalam BAB V RUU Keistimewaan Yogyakarta dijelaskan tentang bentuk dan susunan pemerintahan. Pasal 8 ayat 2 disebutkan Pemerintah Provinsi DIY terdiri atas Gubernur Utama, Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan DPRD.
Sesuai Pasal 10 RUU Keistimewaan Yogyakarta, kewenangan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berisi tiga poin. Kewenangan pertama, memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan, pemerintahan daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran.
Kewenangan kedua, memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi DIY dan Gubernur.
Sedangkan kewenangan ketiga, memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Sementara hak Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama diatur di pasal 11. Yakni pertama menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada pemerintah dalam rangka penyelengaraan kewenangan istimewa.
Kedua, mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan DIY. Ketiga, mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais. Keempat, memiliki hak protokoler. Kelima, kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam draf RUU tersebut dijelaskan bahwa Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.(*)