Ini Empat Sikap Politik DPRD atas RUUK Yogyakarta
Ketua DPRD DIY menyerahkan hasil keputusan sidang istimewa terkait aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoeke Indra Agung Laksana menyerahkan hasil keputusan sidang istimewa terkait aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Keputusan tersebut langsung diterima Ketua DPD Irman Gusman didampingi dua wakilnya Laode Ida dan GKR Hemas. "Atas penghargaan dan penghormatan kami ucapkan terima kasih sedalam-dalamnya terhadap DPD," kata Yoeke di Gedung Nusantara V DPR-MPR-DPD RI, Jakarta, Jumat (17/12/2010)
Inilah empat sikap politik DPRD DIY:
1. Mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.
2. Mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.
3. Penetapan dilakukan dengan cara menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang bertahta sebagai gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
4. Mendesak pemerintah dan DPRRI untuk segera membentuk dan menyelesaikan UU Keistimewaan DIY dengan mendasarkan pada aspek historis, filosifis, yuridis, dan sosio politis DIY.(*)